Banyuwangi Barat - Perum Perhutani KPH Banyuwangi Barat lakukan Sosialisasi Pemanfaatan Hutan kepada masyarakat disekitar hutan di Dusun Purwodadi Desa Temuguruh Kecamatan Sempu – Banyuwangi, pada Kamis (16/01/2025).
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain dari Perhutani : KSS Kemitraan Produktif, KSS Agrobisnis dan Ekowisata, KSS Pengembangan Bisnis, KSS Hukum Kepatuhan dan KRPH Purwodadi serta masyarakat perwakilan warga Dusun Purwodadi.
Kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Hutan Perhutani tersebut dalam rangka implementasi Tata Nilai AKHLAK Perhutani yaitu Kolaboratif dengan membangun kerjasama yang sinergis yaitu dengan memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerjasama untuk menghasilkan nilai tambah dan menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan Bersama.
Mewakili Administratur KPH Banyuwangi Barat, KSS Kemitraan Produktif, Adi Raharjo mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sebagai wujud kepedulian Perhutani kepada masyarakat disekitar hutan dengan melibatkan kegiatan Pengelolaan Hutan yang dilakukan oleh Perhutani.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Tentang Pedoman Kemitraan PerhutaniPeraturan Direksi No. : 13/PER/DIR/8/2023 Tentang Pedoman Kemitraan Perhutani, Kemitraan Perhutani bertujuan untuk : Mewujudkan tata Kelola kerja sama yang lebih baik dan memenuhi prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), Memberikan akses Kerjasama yang mengutamakan pada usaha produktif dab Meningkatkan produktifitas lahan dengan multiusaha kehutanan, ” ujar Adi.
Baca juga:
Pengamanan Ibadah Umat Kristiani
|
”Bentuk Kemitraan Perhutani Berupa : Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) dengan pemohon adalah Pemegang Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan yang telah terbit dan berada di areal kerja Perhutani yang belum berbadan usaha dan belum berbadan hukum; Kelompok tani, gabungan kelompok tani, LMDH, dan atau masyarakat setempat yang telah bekerja sama dengan Perhutani; dan Kelompok tani, dan atau masyarakat yang telah menggarap kawasan hutan di areal kerja Perhutani, ” tambahnya.
“Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) dengan pemohon adalah Pemegang Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan yang telah terbit dan berada di areal kerja Perhutani yang sudah berbadan usaha dan berbadan hukum; dan Badan Usaha dan berbadan hukum yang berasal dari kelompok tani, gabungan kelompok tani, LMDH dan atau kelompok masyarakat yang telah melakukan kerja sama dengan Perhutani, ” pungkasnya.
Baca juga:
Warkop Sebagai Sarana Komunikasi Sosial
|
Pak Yono mewakili warga Dusun Purwodadi mengucapkan terimakasih kepada Perhutani yang telah bersedia melakukan sosialisasi pemanfaatan kawasan hutan kepada warganya.
“Sosialisasi ini membuat kami selaku warga masyarakat disekitar hutan Dusun Purwodadi jadi paham tentang pemanfaatan kawasan hutan untuk kesejahteraan kami, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” ujar Pak Yono.
“Selama ini warga kami meggantungkan ekonominya dari kawasan hutan yang dikelola Perhutani, baik sebagai penyadap, pesanggem (petani hutan), makanan ternakpun dari hutan bahkan tanam ketelapun di hutan. Maka dari itu dengan pencerahan ini kami minta agar kegiatan pemanfaatan tersebut ada PKSnya sehingga kami jadi paham hak dan kewajiban serta akan kami jalankan dengan baik, ” pungkasnya.@Red.